Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 Milar
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 Milar Keadilan bagi Korban atau Hukuman yang Kurang Tegas?
Pada Rabu, 1 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan atas kasus yang menyeret nama Vadel Badjideh. Majelis hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta melakukan tindak pidana aborsi terhadap korban. Akibatnya, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Fakta Persidangan: Tipu Muslihat dan Aborsi Berkali-kali
Dalam sidang yang menjadi sorotan publik, majelis hakim mengungkap fakta-fakta mengerikan: ternyata korban LM melakukan dua kali aborsi, salah satunya ketika janin sudah terbentuk seperti “boneka kecil”.
Majelis hakim juga menekankan bahwa Vadel menggunakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan. Ia menjanjikan akan menikahi korban agar korban mau menjalin hubungan intim. Cara seperti itu di anggap sebagai modus penggoda terhadap anak di bawah umur.
Jika denda yang dijatuhkan tidak mampu dibayar, maka denda tersebut akan di ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Reaksi Keluarga dan Publik: Terlalu Ringan?
Reaksi paling keras datang dari pihak korban, yaitu keluarga artis Nikita Mirzani. Ia menyatakan belum puas dengan hukuman yang di jatuhkan, karena baginya tidak ada jumlah denda atau hukuman penjara yang mampu mengembalikan masa depan anaknya yang telah rusak. “Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya” ujar Nikita di depan awak media.
Dalam pandangan publik, denda Rp 1 miliar di anggap terlalu kecil di banding kejahatan yang menyangkut anak di bawah umur dan aborsi. Ada tanggapan bahwa hukuman seharusnya lebih keras agar menjadi efek jera nyata. Namun ada pula suara yang menekankan bahwa aspek rehabilitasi dan perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian penting dari putusan.
Kekuatan Hukum dan Proses Banding
Vonis 9 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut 12 tahun.
Pihak Vadel melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan ini. Mereka berharap agar putusan di pengadilan tingkat banding bisa memberikan pertimbangan berbeda.
Pentingnya Perlindungan Anak dan Efek Jera
Kasus ini tidak sekadar persoalan individu, melainkan panggilan untuk sistem hukum agar memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak. Tak hanya vonis berat, sistem pendukung seperti pelayanan psikologis, pemulihan trauma, serta pengaturan hukum yang lebih tegas sangatlah di perlukan.
Di sisi lain, kita juga tidak bisa mengabaikan bahwa sebagian masyarakat kerap terjerumus ke zona abu-abu hukum, baik dalam konten digital maupun perjudian daring. Meski berbeda ranah, keduanya menjadi bagian dari tantangan moral dan regulasi di era modern. Di sinilah edukasi sangat krusial agar generasi muda tidak terjerumus ke perilaku seperti live baccarat online, perjudian daring yang sering memancing kecanduan dan kerugian besar.
Baca juga: Cara Memilih Sumber Berita yang Kredibel Panduan
Putusan pengadilan terhadap Vadel Badjideh 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar menjadi babak penting dalam upaya menegakkan keadilan dalam kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur. Namun, vonis tersebut menuai kritik bahwa belum cukup sebagai efek jera dan belum bisa mengganti kerusakan psikologis korban.