Heboh Balita Diberi Vape di Makassar Polisi Selidiki Dugaan
Heboh Balita Diberi Vape di Makassar Polisi Selidiki Dugaan Tindak Kekerasan Anak”
Makassar, 20 Juli 2025 – Masyarakat Makassar dikejutkan dengan beredarnya sebuah Heboh Balita Diberi Vape di Makassar Polisi Selidiki Dugaan Tindak Kekerasan Anak” oleh orang dewasa. Video tersebut menuai kecaman luas di media sosial karena memperlihatkan tindakan yang di anggap membahayakan kesehatan dan perkembangan anak. Merespons kejadian ini, pihak kepolisian Makassar segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu. Tampak seorang pria dewasa memegang vape lalu menyodorkannya ke mulut balita yang masih duduk di pangkuan seorang wanita. Sang anak tampak menuruti arahan orang dewasa tersebut dan menghisap vape, di ikuti tawa dari orang-orang di sekitarnya. Video ini langsung mengundang reaksi keras dari warganet yang menilai aksi tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan si anak.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Aris Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dan melihat video tersebut. “Kami sudah mengidentifikasi lokasi kejadian dan orang-orang yang terlibat dalam video tersebut. Tim kami sedang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para pihak,” ujar Aris dalam konferensi pers yang di gelar pada Sabtu (20/7) pagi.
Dampak Serius Vape pada Anak-Anak
Menurut sejumlah pakar kesehatan anak, tindakan memberikan vape kepada balita bisa berdampak sangat serius, baik secara fisik maupun psikologis. Vape mengandung nikotin dan bahan kimia lain yang bisa mengganggu sistem pernapasan, perkembangan otak. Serta fungsi organ tubuh anak yang masih berkembang.
“Paparan nikotin di usia sangat dini bisa menyebabkan gangguan perkembangan otak, kecanduan, dan bahkan kerusakan sistem saraf,” kata dr. Sinta Rahmah, Sp.A, seorang dokter spesialis anak di Makassar. Ia menambahkan bahwa sistem kekebalan tubuh anak belum mampu menahan paparan zat-zat beracun dari vape. Sehingga risiko jangka panjangnya bisa sangat mengkhawatirkan.
Kecaman dari Pemerhati Anak dan Komnas PA
Kejadian ini juga mendapat sorotan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang harus di tindak tegas. “Ini adalah bentuk pengabaian dan eksploitasi anak untuk hiburan. Kami mendesak aparat penegak hukum menindak pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan anak untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau hiburan yang merugikan fisik dan psikologis anak dapat di kenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.
Langkah Hukum dan Edukasi Publik
Pihak kepolisian Makassar saat ini tengah menyiapkan proses hukum terhadap pelaku. Termasuk memeriksa latar belakang keluarga si anak dan kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengasuhan. Selain itu, Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Kota Makassar akan mendampingi anak tersebut untuk pemeriksaan psikologis dan kesehatan lebih lanjut.
Kejadian ini kembali menjadi pengingat pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya zat adiktif. Terutama dalam lingkungan rumah tangga. Pemerintah daerah bersama LSM perlindungan anak kini tengah menggalakkan kampanye kesadaran di media sosial dan komunitas lokal untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Baca juga: Erika Carlina Ngaku Hamil 9 Bulan, Publik Geger Serius
Kasus balita yang di beri vape di Makassar menyoroti lemahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak. Selain memerlukan penegakan hukum yang tegas, kejadian ini menjadi momen refleksi bersama bahwa setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan baik fisik, psikologis, maupun simbolik.